Komnas HAM minta pemulihan psikologis setelah penggeledahan polisi di pesantren Sukoharjo
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia meminta pemulihan psikologis bagi santriwati dan guru perempuan setelah penggeledahan polisi saat fajar di sebuah pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah.

SUKOHARJO — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia meminta pemulihan psikologis bagi para santri, guru, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma akibat penggeledahan polisi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Menurut Komnas HAM, penggeledahan dilakukan oleh personel gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Sukoharjo, dan satuan Brigade Mobil (Brimob) sekitar pukul 03.20 waktu Indonesia bagian barat. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Minggu, 1 November.
Kronologi penggerebekan
Surat tertanggal 29 Oktober 2026 dari Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin, yang menaungi pesantren tersebut, menyebutkan bahwa puluhan petugas bersenjata memaksa membuka pintu asrama ketika 12 santri berusia 10 hingga 16 tahun dan empat guru perempuan (ustazah) sedang tidur. Surat itu juga menyebutkan bahwa petugas mengancam orang-orang dengan senjata dan menarik keluar santri yang tidak mengenakan jilbab. Klaim ini berasal dari surat yayasan. Komnas HAM menyatakan telah menerimanya sebagai informasi awal.
Lima belas warga, termasuk dua anak berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi orang tua, wali, atau pengacara. Semuanya dipulangkan setelah pemeriksaan karena polisi tidak menemukan bukti yang menghubungkan mereka dengan perkara pidana yang sedang diselidiki.
Laporan menyebutkan bahwa insiden tersebut membuat para santri trauma, mengganggu kegiatan belajar, dan menyisakan persoalan yang belum selesai terkait pengembalian barang milik yang disita.
Tanggapan
Anis Hidayah mengatakan bahwa status administratif sekolah, meskipun tidak memiliki izin resmi, tidak dapat membenarkan cara penggeledahan itu dilakukan. "Aparat penegak hukum tetap harus mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan perlindungan anak," kata Anis.
Pada Sabtu, 1 November, para santriwati Ma'had Al-Abqari Indonesia mengeluarkan pernyataan melalui akun Instagram yang menyatakan solidaritas kepada santri Hamalatul Qur'an. Pernyataan itu meminta agar setiap dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur diselidiki secara transparan dan independen. Pernyataan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan itu.
Mengapa ini penting
Komnas HAM menyatakan penggeledahan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap privasi, keselamatan, dan martabat anak perempuan di sebuah pesantren, terutama karena dilakukan pada dini hari dan tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan). Komnas HAM menegaskan bahwa setiap penggunaan kekerasan oleh petugas harus proporsional dan diperlukan.
Komnas HAM juga menyatakan bahwa anak yang diperiksa berhak atas perlindungan khusus, termasuk kehadiran orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan pengacara, berdasarkan sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Latar belakang
Penggeledahan ini terjadi setelah kasus lain. Polisi Jawa Tengah menyatakan sedang menyelidiki pembakaran sebuah warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Menurut Antara, polisi menangkap satu tersangka, berinisial ST, mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober. Pada 30 Oktober, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Roy Hardi Siahaan menyatakan polisi tengah mencari tersangka kedua, berinisial I. Sumber-sumber tidak menyebutkan apakah penggerebekan di Hamalatul Qur'an terkait dengan para tersangka tersebut atau dengan kebakaran warung itu.
Langkah selanjutnya
Komnas HAM menyatakan akan meminta keterangan kepada kepolisian, yayasan, para santri, dan kepala Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sukoharjo untuk menindaklanjuti temuan awal. Komnas HAM telah meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk meninjau prosedur operasi standar penggeledahan pesantren putri. Prosedur tersebut mencakup pelibatan petugas perempuan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan antara pukul 22.00 dan 06.00 kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa. Komnas HAM juga meminta pengembalian barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara, serta pencabutan garis polisi di area sekolah agar kegiatan belajar dapat dilanjutkan.
Komnas HAM juga meminta dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sumber-sumber tidak menyebutkan apakah polisi telah menanggapi permintaan-permintaan ini.
Sumber
Laporan ini ditulis dari sumber di bawah dan diperiksa dengan sedikitnya dua di antaranya.
AIDisusun dengan bantuan AI dari sumber di bawah.Cara kami menggunakan AI
Menemukan kesalahan?