Indonesia tunda batas waktu sertifikasi halal wajib hingga Oktober 2028
Indonesia telah memperpanjang batas waktu Oktober 2026 untuk sertifikasi halal wajib di sejumlah kategori produk, demikian dilaporkan Republika. Lembaga pemeriksa halal LPPOM mendesak pelaku usaha untuk tidak menunda persiapan.

JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah menunda batas waktu sertifikasi halal wajib dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk dan layanan, menurut laporan Republika yang terbit pada 18 Oktober 2026.
Republika melaporkan bahwa perubahan ini berkaitan dengan Pasal 160 dan 161 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Surat kabar tersebut menyebutkan bahwa kelonggaran batas waktu ini mencakup makanan, minuman, dan layanan terkait penyembelihan, dengan pengecualian layanan penyembelihan.
Menurut Republika, perpanjangan ini juga berlaku untuk makanan, minuman, produk sembelihan, dan layanan penyembelihan dari usaha mikro dan kecil, serta untuk produk impor. Perpanjangan ini juga mencakup obat tradisional, quasi-obat, suplemen kesehatan, kosmetika, produk kimia, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang konsumsi lainnya.
Pernyataan resmi
Republika menyebutkan bahwa Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan keputusan tersebut dalam pengarahan daring mengenai kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang tahapan kewajiban sertifikasi halal melalui peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," kata Susiwijono, sebagaimana dikutip Republika.
Surat kabar itu mencantumkan sejumlah peserta, termasuk sekretaris utama badan penyelenggara jaminan produk halal BPJPH, deputi dari Sekretariat Negara, serta perwakilan asosiasi usaha. Surat kabar tersebut menggambarkan acara itu sebagai forum koordinasi antarinstansi.
Perubahan kebijakan yang masih menunggu
Republika melaporkan bahwa kebijakan tersebut juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemeriksaan produk halal impor. Kebijakan ini juga mengatur peninjauan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 serta aturan BPJPH terkait sertifikasi halal. Menurut surat kabar tersebut, ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan peraturan resmi oleh pemerintah.
Tanggapan LPPOM
Muti Arintawati, direktur utama LPPOM, mengatakan kepada Republika pada Sabtu, 17 Oktober 2026, bahwa tambahan waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda persiapan. Ia mengatakan sertifikat halal dapat meningkatkan nilai usaha dan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen Muslim serta menghormati hak-hak mereka.
"Penyesuaian ini memberi pelaku usaha waktu tambahan untuk mempersiapkan sertifikasi halal," kata Muti, sebagaimana dikutip Republika. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha juga membutuhkan informasi yang akurat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasi. Ia mengatakan LPPOM siap membantu mereka memahami tahapan pemeriksaan halal berdasarkan aturan terbaru.
Muti juga mengatakan bahwa organisasinya memahami pelaku usaha menghadapi tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda-beda. LPPOM akan terus mendampingi mereka, sebagaimana yang selama ini dilakukan, katanya. Republika melaporkan bahwa ia mendesak pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.
Latar belakang
Republika mengidentifikasi LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal, yang di Indonesia dikenal sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Teks artikel yang tersedia untuk laporan ini berakhir ketika menjelaskan peran tersebut. Batas waktu Oktober 2026 telah ditetapkan berdasarkan kerangka yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Laporan ini hanya bersandar pada Republika. Menurut Republika, peraturan perubahan belum diterbitkan pada saat laporan surat kabar tersebut, dan rincian ketentuan akhirnya belum dapat dikonfirmasi.
Sumber
Laporan ini didasarkan pada pernyataan resmi atau sumber di bawah, dan setiap klaim dikaitkan dengannya.
AIDisusun dengan bantuan AI dari sumber di bawah.Cara kami menggunakan AI
Menemukan kesalahan?