Skip to content
Zenga News

Jaksa Prancis minta Rima Hassan, anggota Parlemen Eropa, dilarang berpolitik selama dua tahun

Jaksa di Paris meminta larangan berpolitik selama dua tahun dan hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan bagi anggota Parlemen Eropa Rima Hassan, menurut Haberler.com.

Onur Irmako
Zenga News Desk Eropa & Amerika · Disunting oleh Onur Irmako · Diperbarui · 2 menit baca
File photo: The Hemicycle of the European Parliament in Strasbourg during a plenary session in 2014.
File photo: The Hemicycle of the European Parliament in Strasbourg during a plenary session in 2014. Foto: Diliff / Wikimedia Commons · CC BY-SA 3.0

PARIS — Jaksa di Prancis meminta larangan berpolitik selama dua tahun dan hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan untuk Rima Hassan, anggota Parlemen Eropa keturunan Palestina, terkait sebuah unggahan di media sosial. Permintaan tersebut disampaikan menurut Haberler.com, yang melaporkan kasus ini pada Senin, 20 Oktober 2026. Sidang dibuka di Pengadilan Negeri Paris pada Minggu, menurut laporan yang sama.

Dakwaannya adalah "propaganda terorisme". Menurut Haberler.com, unggahan tersebut berkaitan dengan Kozo Okamoto, mantan anggota Tentara Merah Jepang. Hassan membagikan foto Okamoto dan sebuah kutipan yang dikaitkan dengan dirinya pada 26 Maret, menurut laporan itu. Dalam kutipan tersebut, Okamoto mengatakan bahwa ia mencurahkan masa mudanya untuk perjuangan Palestina dan bahwa perlawanan merupakan hak sekaligus kewajiban selama penindasan masih ada.

Hassan ditahan di Paris pada bulan April terkait unggahan tersebut, kata Haberler.com. Laporan itu tidak menyebutkan apakah ia masih ditahan, dan tidak menyebutkan kapan putusan diperkirakan akan dijatuhkan.

Menurut laporan tersebut, jaksa mengajukan permintaan itu pada hari kedua persidangan. Haberler.com menyebutkan bahwa jaksa berpendapat unggahan tersebut merupakan propaganda terorisme.

Hassan menyampaikan pernyataan di hadapan pengadilan pada hari pertama. Menurut Haberler.com, media nasional melaporkan bahwa ia menggambarkan kasus ini sebagai upaya untuk mengintimidasi dirinya. Ia mengatakan dibungkam karena sikap politiknya yang oposisi. Ia juga menyatakan bahwa dirinya adalah pejabat terpilih di Republik Kelima, yang dimulai pada 1958, yang paling banyak menghadapi tuntutan hukum karena pendirian politiknya. Hassan mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak memiliki pilihan selain menggunakan haknya untuk tetap diam, menurut laporan tersebut.

Haberler.com tidak melaporkan tanggapan dari Parlemen Eropa, pemerintah Prancis, ataupun tim hukum Hassan. Laporan itu tidak menyebutkan apakah Hassan telah menanggapi permintaan jaksa di pengadilan.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Okamoto dikenal sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas serangan tahun 1972 di Bandara Ben Gurion, Tel Aviv, yang menewaskan 26 orang. Sumber tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang serangan itu ataupun tentang status Okamoto saat ini.

Latar Belakang

Rima Hassan adalah anggota Parlemen Eropa. Sumber tersebut menggambarkannya sebagai politikus keturunan Palestina yang sedang diadili di Paris. Kasusnya berkaitan dengan satu unggahan di media sosial, menurut Haberler.com. Laporan itu tidak memberikan rincian mengenai proses hukum sebelumnya yang pernah dihadapinya.

Kozo Okamoto adalah anggota Tentara Merah Jepang. Tentara Merah Jepang adalah kelompok militan, dan serangan 1972 di Bandara Ben Gurion dikaitkan dengan kelompok tersebut dalam laporan itu. Sumber tersebut tidak menjelaskan peran Okamoto dalam serangan itu selain menyebutkan bahwa ia dikenal sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab.

Laporan ini bersumber dari satu sumber, Haberler.com, sebuah situs berita berbahasa Turki. Zenga News belum memastikan secara independen rincian proses persidangan tersebut.

Sumber

Laporan ini didasarkan pada pernyataan resmi atau sumber di bawah, dan setiap klaim dikaitkan dengannya.

AIDisusun dengan bantuan AI dari sumber di bawah.Cara kami menggunakan AI

Menemukan kesalahan?

Liputan terkait